HUDUD DAN HIKMAHNYA
OLEH:
KELOMPOK
III
1.
KAHAR MUZAKKAR
2. ABU
DZAR ALFADILLAH
3.
FIRMAN DANIAL ALI
4.
ALIMANSYAH
5.
HARLIANA
6.
MINNI
7.
IRMAWATI
MA/SMA
GUPPI SAMATA GOWA
2014-1015
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah Yang Maha Pengasih karena atas limpahan
rahmat dan karunia-Nya, sehinggah kami dapat menyelesaikan makalah yang
berjudul “HUDUD DAN HIKMAHNYA”.
Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita
Nabi Muhammad SAW. Karena beliau adalah salah satu figur umat yang mampu memberikan
syafa’at kelak di hari kiamat
Dalam
penyusunan makalah ini banyak kesulitan dan hambatan yang kami hadapi, namun
berkat bimbingan, dorongan, dan bantuan dari berbagai pihak akhirnya makalah
ini dapat kami selesaikan. Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila dalam penulisan
makalah ini terdapat banyak kesalahan didalamnya. kami mengharapkan saran dan
kritikan yang membangun demi tercapainya kesempurnaan makalah selanjutnya.
Samata,
08 November 2014
Penyusun
Kelompok
III
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL …………………………………………………… ……..1
KATA PENGANTAR …………………………………………………..............2
DAFTAR ISI ………………………………………………………………..........3
BAB I
PENDAHULUAN …………………………………………………… …4
A.
Latar Belakang ……………………………………………………………4
B.
Rumusan Masalah …………………………………………………...........4
BAB II
PEMBAHASAN ………………………………………………………..5
A.
Hukum zina …………………………………………………………….....5
1.
Pengertian Dan Hukum Zina ……………………………………….....5
2. Dasar Hukum
Dilarangnya Zina ……………………………………...6
3. Bentuk Bentuk
Perzinaan (Macam Macam Zina) ………………….....6
4.
Menjauhi Perbuatan Zina ……………………………………………..7
B.
Qadzaf ………………………………………………………………….....8
1. Pengertian
Qadzaf ………………………………………………….....8
2. Hukum Qadzaf
………………………………………………………..8
3.
Syarat Syarat
qadzaf Had Qadzaf …………………………………...9
4.
Menjauhi Perbuatan Qadzaf …………………………………………11
BAB III
PENUTUP …………………………………………………………... 12
A.
Kesimpulan ………………………………………………………….......12
B.
Saran ……………………………………………………………...…….. 12
DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………...….......... 13
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Untuk lebih
meningkatkan wawasan siswa-siswi dan pendalaman terhadap ilmu agama yang lebih
luas lagi timbul rasa kecintaan terhadap ilmu agama, maka kami menganggap perlu
untuk bisa lebih jauh mengenalinya.
Timbulnya rasa
kecintaan dan keingintahuan terhadap ilmu agama akan berdampak positif
sekaligus menjadi bekal dimasa yang akan datang.
Penyusunan
makalah ini bertujuan supaya mengenali lebih jauh tentang ilmu agama, tetapi
tidak hanya sekedar mengenali dan diharapkan agar memahami serta menerapkannya
dalam kehidupan sehari-hari.
B. Rumusan Masalah
1. Menjelaskan Pengertian dan hukum
zina.
2. Menjelaskan dasar hukum dilarangnya
zina.
3. Menunjukan Macam-macam zina.
4. Menjelaskan cara menjauhi
perbuatan zina.
5. Menjelaskan
pengertian dan hukum qadzaf.
6. Menjelaskan
syarat-syarat had qadzaf.
7. Menjelaskan cara
menjauhi perbuatan qadzaf.
BAB
II
PEMBAHASAN
Hudud Dan Hikmahnya
Hudud
adalah bentuk jama’ dari kata had yang artinya sesuatu yang membatasi dua
benda. Menurut bahasa, kata had adalah al-man’u (Cegahan). Menurut syar’i,
Hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara untuk
mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama. Hudud adalah
hukuman-hukuman tertentu yang wajib dikenakan pada orang yang melanggar
larangan-larangan tertentu dalam agama. Seperti zina, menuduh zina, Qadzaf dan
lain sebagainya.[[1]]
A. HUKUM
ZINA
1.
Pengertian Dan Hukum
Zina
Zina yaitu
melakukan persetubuhan antara laki-laki dengan perempuan yang bukan suami istri
dan bukan pula dengan budaknya. Maka persetubuhan antara suami istri atau
dengan budaknya (pada masa lalu) bukan termasud zina walaupun dilakukan dalam
keadaan haid, di Siang hari pada bulan Ramadhan atau ketika Irham. Pada saat
saat tersebut di Haramkan melakukan persetubuhan bagi suami istri bukan karena
zat perbuatannya, tetapi karena sebab lain, karenanya tidak termasud zina,
tetapi palakunya mendapat Dosa. Demikian pula pesetubuhan dengan mayat atau
Binatang, tidak termasud zina, tetapi Hukumnya HARAM. [[2]]
Zina adalah persetubuhan antara pria dan wanita yang
tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah menurut islam. Islam memandang
perzinaan sebagai Dosa besar yang dapan menghancurkan tatanan kehidupan keluarga
dalam Masyarakat
Jadi
perbuatan Zina itu adalah haram hukumnya dan termasuk salah satu dosa besar,
karena perbuatn tersebut termasuk perbuatan keji, pergaulan seperti binatang.
2.
Dasar Hukum Dilarangnya
Zina.
Perbuatan
zina hukumnya haram dan termasud dosa besar. Perbuatan tersebut digolongkan
kedalamperbuatan yang keji atau menjijikkan. Allah SWT. Berfirman dalam QS.
Al-Isra ayat 32:
wur
(#qç/tø)s?
#oTÌh9$#
(
¼çm¯RÎ)
tb%x.
Zpt±Ås»sù
uä!$yur
WxÎ6y
ÇÌËÈ
Artinya:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina)
itu sungguh suau pebuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Israa’
/17:32)
Yang
dimaksud dengan perbuatan mendekati zina yang dilarang ialah berpacaran yang
mengakibatkan pelakunya ingin melakukuan zina. Mendekati sesuatu yang dapat
merangsang nafsu sehinggah mendorong daripada perbuatan zina juga termasud
perbuatan mendekati zina. Menurut Al-Ghazali, perbuatan keji (dosa besar) yang
tampak adalah zina, sedangkan yang tersembunyiialah mencium, menyentuh kulit,
dan memandang dengan syahwat.[[3]]
3.
Bentuk Bentuk Perzinaan (Macam Macam Zina)
a. Zina muhshan
Zina muhshan yaituzina yang dilakukan oleh dua orang
yang sudah pernah menikah. Artinya yang dilakukan oleh seami atau istri, duda
maupun janda. Hukuman (had) zina ini adalah harus dirajam sampai mati, jika
memenuhi saksi sejumlah empat orang dan pengakuan dari pelaku itu sendiri yang
sudah balig / berakal.
b.
Zina
ghair muhshan
Zina
ghair muhshan yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang belum pernah menikah. (perjaka/perawan)
Hukuman (Had) zina ini adalah dijilid (dicambuk) sebanyak 100 kali dan dibuang
kedaerah lain (Diasingkan) selama satu tahun.
Adapun
hikmah diharamkanya zina adalah sebagai berikut:
1.
Menjaga
kesucian dan harga diri atau martabat manusia, baik dihadapan manusia maupun
Allah SWT.
2. Menjaga nasab (Keturunan) Dari pencampur
adukan yang diharamkan oleh agama
3.
Terpelihara
dari penyakit-penyakit kotor yang diakibatkan kebebasan seksual
4.
Dengan
dilaksanakannya hukuman bagi pelaku zina secara terbuka dan demonstratif dapat
menanamkan rasa takut bagi orang yang bermaksud berbuat zina.
5. Memelihara ketertiban dan ketentraman
rumah tangga
4.
Menjauhi Perbuatan Zina
Beberapa cara efektif untuk menghindaridiri dari
perbuatan perzinaan, Ialah :
a. Jangan mendekati
hal hal yang menjurus kepada perbuatan zina. Seperti berpacaran, berciuman,
berpelukan dengan lawan jenis dll.
b. Jangan mendekati
tempat tempat maksiat yang dapat memberikan peluang dan kesempatan untuk
berzina.
c. Memilih teman
bergaul yang sholeh dan tidak suka
mengunjungi tempat tempat maksiat.
d. Bacalah buku
buku keIslaman yang secara spesifik mengingatkan
e. Menambah ilmu
pengatahuan agama dengan menghadiri majelis majelis taklim.
f. Membaca
Al-Qur’an sambil merenungi tafsirnya, mengindahkan sabda sabda Nabi, dan mendengarkan
nasehat nasehat Ulama tentang pentinggnya menjauhi segala macam dosa, termasud
berzina dan mendekati zina.
B. QADZAF
1.
Pengertian Qadzaf
Qadzaf adalah
bentuk mashdar dari: Yang artinya melempar
atau melontar sedangklan menurut istilah syar’i qadzaf adalah : “Melemparkan
tuduhan berbuat zina kepada orang lain” sedangklan menurut istilah syar’i
qadzaf adalah : “Melemparkan tuduhan berbuat zina kepada orang lain” Menuduh
artinya melemparkan sangkaan pada seseorang tanpa dikuatkan dengan bukti-bukti
yang nyata. Dalam masalah Qadzaf, orang yang menuduh tidak dapat menunjukkan
bukti bukti yang nyata.menuduh sangat berbeda dengan memberikan kesaksian suatu
perkara atau kejadian.[[4]]
2.
Hukum Qadzaf
Menuduh
seseorang berbuat zina adalah perbuatan kejahatan dan hukumnya Haram. Sebagaimana di jelaskan dalam
firman Allah SWT. Dalam (QS. An-Nur 24:4) :
ûïÏ%©!$#ur tbqãBöt ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO óOs9 (#qè?ù't Ïpyèt/ör'Î/uä!#ypkà óOèdrßÎ=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO Zot$ù#y_ wur (#qè=t7ø)s?öNçlm; ¸oy»pky #Yt/r& 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÍÈ
Artinya:
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang
baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak
mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan
puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat
selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.[[5]]
Adapun Hadis tentang Qadzaf
عن عائشة رضي الله عنه, قالت: لما نزل عذ ري قام رسول الله صلي الله عليه وسلم على المنبر, فذكر ذلك وتلا القراَن, فلما نزل أمر برجلين وامرأة فضربوا الحد .( أخرجه أحمد والأربعة وأشارإليه البخاري)
Artinya:
“Dari Aisyah. Ia berkata: Tak kala turun (ayat)
pembebasanku. Rasulullah saw berdiri di atas mimbar, lalu ia sebut yang
demikian dan membaca Quran. Maka tak kala turun dari mimbar ia perintah supaya
(didera) dua orang laki-laki dan seseorang perempuan, lalu dipukul mereka
dengan dera. (Riwayat oleh Ahmad dan Imam
Empat, dan Bukhari telah menyebutnya dengan isyarat)”[[6]]
3. Syarat Syarat qadzaf
Had Qadzaf
Adapun orang yang
menuduh berbuat zina dapat dikenakan hukuman 80 kali atau 40 kali jilid
apabilah memenuhi syarat syarat sebagai berikut:
a.
Orang yang menuduh sudah balig, berakal sehat dan
bukan orang tua dari sitertuduh (Ayah, Ibu, Kakek, Nenek dan seterusnya)
b.
Orang yang tertuduh adalah orang yang terpelihara
dalam arti ia muslim/muslimah, balig, berakal sehat, dan tidak pernah berbuat
Zina.
c.
Penuduh mengakui sendiri bahwa ia berdusta.[[7]]
Hadd menuduh zina
dapat gugur dari si penuduh dengan adanya tiga perkara:
1.
Si penuduh (qadzif) dapat mendatangkan empat saksi
Berdasarkan
ijmak, perkara yang dapat menghindarkan hukuman hadd terhadap qadzif adalah
manakala perbuatan zina tersebut dapat ditetapkan dengan empat orang saksi.
Seandainya saksi kurang dari empat orang , maka mereka terkena hukuman hadd
menuduh berzina.
2. Si tertuduh
(maqdzuf) memaafkan qadzif
Hukuman
hadd menuduh orang lain berzina dapat digugurkan karena ada pemaafan dari orang
yang dituduhnya atau dari ahli waris yag memperoleh warisan harta
peninggalannya.
3.
Si penuduh bersumpah li’an dalam kaitannya dengan
hak seorang istri
Tiada
larangan seorang suami (bila terpaksa) menuduh istrinya berbuat zina, jika
memang si suami mengetahui perbuatan zina istrinya ketika masih dalam ikatan
pernikahan dengannya, dengan berdasarkan dugaan yang kuat disertai dengan
tanda-tanda yang menunjukkan hal itu.[[8]]
Para Fuqaha
sepakat bahwa hukuman bagi orang yang menuduh orang lain berbuat zina namun
tidak mampu mendatangkan empat orang saksi adalah :
a.
Didera (dijilid) delapan puluh kali bagi qadzif yang merdeka.
b.
Didera atau dijilid empat puluh kali, bila
penuduhnya hamba sahaya.
Orang yang menuduh seseorang berbuat zina dapat
dikenakan hukuman dera/jilid seperti di atas, bila memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
ü
Qadzif (yang menuduh zina) dengan syarat baligh,
berakal dan tidak dipaksa. DR.Mustofa Dib Al-Bughya (2010:449)
ü
Maqdzuf (yang dituduh zina) dengan syarat : baligh,
berakal, islam, merdeka dan kehormatannya terpelihara.
ü
Maqdzuf bih (sesuatu yang digunakan menuduh zina)
dengan syarat pernyataan tuduhan zina baik lisan ataupun tulisan. Asadulloh Al
Faruq (2009:30).
Dengan ditetapkan
had qadzaf ternyata mengandung beberapa hikmah sebagai berikut :
a.
Orang lebih berhati-hati berbicara apalagi
melemparkan tuduhan berzina sebelum ada bukti tertentu.
b.
Terpelihara keharmonisan dan pergaulan diantara
sesama manusia, karena tidak ada permusuhan diantaranya.
c.
Pembohong merasa jera dan menyadari perbuatan yang
tidak terpuji Pada
zaman kini tes DNA dapat memberikan petunjuk siapa orangtuanya pada komisi
fikih rabitah alam islami terjadi perbedaan pendapat tentang halal tidaknya tes
DNA,DR Qaradawi (2009: 977-978)[[9]]
4.
Menjauhi Perbuatan Qadzaf
Menudh seseorang perbuatan jahat berarti memfitnah.
Fitnah di Al-Qur’an dikatakan berat dosanya lebih dahsyat daripada pembunuhan,
Orang yang difitnah akan menderita dan sakit hati, bahkan mungkit sakit hatinya
akan terus dibawah sampai mati. Jangankan dalam perkara yang benar, seseorang
misalnya, dituduh mencuri uang seratus rupiah saja, maka iya akan marah atau
membelah diri.
Tuduhan itu adalah ucapan Lidah yang sangat ringan
diucapkan, tetapi akibatnya sangat besar,baik bagi sipelaku, baik orang yang
dituduhmaupun bagi kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, jangan kita senbarang
melempar tuduhan dalam bentuk apapun walau kita mempunya cukup bukti.[[10]]
BAB
III
PENUTUP
A.KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas maka kami dapat menarik
kesimpulan bahwa: Zina dan Qadzaf adalah
perbuatan-perbuatan dosa besar atau kesalahan yang mengarah pada kejahatan
(tindak pidana), yang diharamkan menurut Syara’ dan orang yang melakukannya dikenai
Hudud (hukuman-hukuman) atau sanksi
pidana menurut ketentuan syara’.
B. SARAN
Manusia dalam berbuat tentunya terdapat kesalahan
yang sifatnya tersilap dari yang telah ditetapkan atau seharusnya. Apalagi
dalam kegiatan menyusun makalah ini. Untuk itu, penulis harapkan dari pembaca,
khususnya kepada Ibu Mata Pelajaran FIQIH
yaitu Ibu MAHADA, S.Ag mohon
kritik dan sarannya guna perbaikkan penyusunan selanjutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Ø Fiqih Aliah Kelas XI. (PT Karya
Toha Putra) 22, 23, 25,
26, 27, 28.
Ø Pendidikan Agama
Islam AKIDAH AKHLAK “Madrasah Aliah Kelas XI” PT. KARYA TOHA PUTRA (hal. 94, 96).
Ø A. Hassan.
Terjemah Bulughul-Marom Ibnu Hajar Al-asqolani. (Bandung: Diponegoro,2002),
Ø http://daryantoyayan.blogspot.com/2013/01/hudud-dan-hindari.html
[1]
http://yeniyulianamelinda-yuliana.blogspot.com/2011/08makalah-fikif-hudud-dan-hikmahnya.html.
[2] Fiqih Aliah Kelas XI. (PT Karya Toha Putra) Hal. 22
[3] Pendidikan Agama Islam AKIDAH AKHLAK “Madrasah Aliah Kelas XI” PT.
KARYA TOHA PUTRA (hal. 94).
[4] Fiqih Aliah Kelas XI. (PT Karya Toha Putra) Hal. 26
[5] http://akhrizluruilmu.blogspot.com/2013/06/jarimah-qadzaf.html
[6] A. Hassan. Terjemah Bulughul-Marom Ibnu Hajar Al-asqolani.
(Bandung: Diponegoro,2002),
[7] http://yeniyulianamelinda-yuliana.blogspot.com/2011/08makalah-fikif-hudud-dan-hikmahnya.html.
[8] http://makalahkomplit.blogspot.com/2012/08/pengertian-qodzaf.html#
[10] Fiqih Aliah Kelas XI. (PT Karya Toha Putra) Hal. 28
Untuk Navigasi Lengkap Silahkan Kunjungi Peta Situs