Makalah Hudud Dan Hikmahnya

MAKALAH FIQIH
HUDUD DAN HIKMAHNYA
logo.jpg
OLEH:
KELOMPOK III
1.       KAHAR MUZAKKAR
2.       ABU DZAR ALFADILLAH
3.       FIRMAN DANIAL ALI
4.       ALIMANSYAH
5.       HARLIANA
6.       MINNI
7.       IRMAWATI

MA/SMA GUPPI SAMATA GOWA
 2014-1015



KATA PENGANTAR
          Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah Yang Maha Pengasih karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, sehinggah kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “HUDUD DAN HIKMAHNYA”.
Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW. Karena beliau  adalah  salah satu figur umat yang mampu memberikan syafa’at kelak di hari kiamat
          Dalam penyusunan makalah ini banyak kesulitan dan hambatan yang kami hadapi, namun berkat bimbingan, dorongan, dan bantuan dari berbagai pihak akhirnya makalah ini dapat kami selesaikan. Kami  mohon maaf  yang  sebesar-besarnya apabila dalam penulisan makalah ini terdapat banyak kesalahan didalamnya. kami mengharapkan saran dan kritikan yang membangun demi tercapainya kesempurnaan  makalah  selanjutnya.

                                                                                    Samata, 08 November 2014

                                                                                                   Penyusun

                                                                                                Kelompok III



DAFTAR ISI

HALAMAN SAMPUL ……………………………………………………           ……..1
KATA PENGANTAR …………………………………………………..............2
DAFTAR ISI ………………………………………………………………..........3
BAB I  PENDAHULUAN …………………………………………………… …4
A.    Latar Belakang ……………………………………………………………4
B.     Rumusan Masalah …………………………………………………...........4
BAB II  PEMBAHASAN ………………………………………………………..5
A.    Hukum zina …………………………………………………………….....5
1.      Pengertian Dan Hukum Zina ……………………………………….....5
2.      Dasar Hukum Dilarangnya Zina ……………………………………...6
3.      Bentuk Bentuk Perzinaan (Macam Macam Zina) ………………….....6
4.      Menjauhi Perbuatan Zina ……………………………………………..7
B.     Qadzaf ………………………………………………………………….....8
1.      Pengertian Qadzaf ………………………………………………….....8
2.      Hukum Qadzaf ………………………………………………………..8
3.       Syarat  Syarat qadzaf  Had Qadzaf …………………………………...9
4.       Menjauhi Perbuatan Qadzaf …………………………………………11
BAB III  PENUTUP …………………………………………………………... 12
A.    Kesimpulan ………………………………………………………….......12
B.     Saran ……………………………………………………………...…….. 12
DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………...….......... 13



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Untuk lebih meningkatkan wawasan siswa-siswi dan pendalaman terhadap ilmu agama yang lebih luas lagi timbul rasa kecintaan terhadap ilmu agama, maka kami menganggap perlu untuk bisa lebih jauh mengenalinya.
Timbulnya rasa kecintaan dan keingintahuan terhadap ilmu agama akan berdampak positif sekaligus menjadi bekal dimasa yang akan datang.
          Penyusunan makalah ini bertujuan supaya mengenali lebih jauh tentang ilmu agama, tetapi tidak hanya sekedar mengenali dan diharapkan agar memahami serta menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
B. Rumusan Masalah
1. Menjelaskan Pengertian dan hukum zina.
2. Menjelaskan dasar hukum dilarangnya zina.
3. Menunjukan Macam-macam zina.
4. Menjelaskan cara menjauhi perbuatan zina.
5. Menjelaskan pengertian dan hukum qadzaf.
6. Menjelaskan syarat-syarat had qadzaf.
7. Menjelaskan cara menjauhi perbuatan qadzaf.




BAB II
PEMBAHASAN
Hudud Dan Hikmahnya
          Hudud adalah bentuk jama’ dari kata had yang artinya sesuatu yang membatasi dua benda. Menurut bahasa, kata had adalah al-man’u (Cegahan). Menurut syar’i, Hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama. Hudud adalah hukuman-hukuman tertentu yang wajib dikenakan pada orang yang melanggar larangan-larangan tertentu dalam agama. Seperti zina, menuduh zina, Qadzaf dan lain sebagainya.[[1]]
A. HUKUM ZINA
1.    Pengertian Dan Hukum Zina
     Zina yaitu melakukan persetubuhan antara laki-laki dengan perempuan yang bukan suami istri dan bukan pula dengan budaknya. Maka persetubuhan antara suami istri atau dengan budaknya (pada masa lalu) bukan termasud zina walaupun dilakukan dalam keadaan haid, di Siang hari pada bulan Ramadhan atau ketika Irham. Pada saat saat tersebut di Haramkan melakukan persetubuhan bagi suami istri bukan karena zat perbuatannya, tetapi karena sebab lain, karenanya tidak termasud zina, tetapi palakunya mendapat Dosa. Demikian pula pesetubuhan dengan mayat atau Binatang, tidak termasud zina, tetapi Hukumnya HARAM. [[2]]
    



Zina adalah persetubuhan antara pria dan wanita yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah menurut islam. Islam memandang perzinaan sebagai Dosa besar yang dapan menghancurkan tatanan kehidupan keluarga dalam Masyarakat
     Jadi perbuatan Zina itu adalah haram hukumnya dan termasuk salah satu dosa besar, karena perbuatn tersebut termasuk perbuatan keji, pergaulan seperti binatang.

2.    Dasar Hukum Dilarangnya Zina.
     Perbuatan zina hukumnya haram dan termasud dosa besar. Perbuatan tersebut digolongkan kedalamperbuatan yang keji atau menjijikkan. Allah SWT. Berfirman dalam QS. Al-Isra ayat 32:
Ÿwur (#qç/tø)s? #oTÌh9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. Zpt±Ås»sù uä!$yur WxÎ6y ÇÌËÈ
Artinya:
     “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suau pebuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Israa’ /17:32)

     Yang dimaksud dengan perbuatan mendekati zina yang dilarang ialah berpacaran yang mengakibatkan pelakunya ingin melakukuan zina. Mendekati sesuatu yang dapat merangsang nafsu sehinggah mendorong daripada perbuatan zina juga termasud perbuatan mendekati zina. Menurut Al-Ghazali, perbuatan keji (dosa besar) yang tampak adalah zina, sedangkan yang tersembunyiialah mencium, menyentuh kulit, dan memandang dengan syahwat.[[3]]



3.     Bentuk Bentuk Perzinaan (Macam Macam Zina)
a.    Zina muhshan
Zina muhshan yaituzina yang dilakukan oleh dua orang yang sudah pernah menikah. Artinya yang dilakukan oleh seami atau istri, duda maupun janda. Hukuman (had) zina ini adalah harus dirajam sampai mati, jika memenuhi saksi sejumlah empat orang dan pengakuan dari pelaku itu sendiri yang sudah balig /  berakal.
b.    Zina ghair muhshan
Zina ghair muhshan yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang belum pernah menikah. (perjaka/perawan) Hukuman (Had) zina ini adalah dijilid (dicambuk) sebanyak 100 kali dan dibuang kedaerah lain (Diasingkan) selama satu tahun.

Adapun hikmah diharamkanya zina adalah sebagai berikut:
1.      Menjaga kesucian dan harga diri atau martabat manusia, baik dihadapan manusia maupun Allah SWT.
2.      Menjaga nasab (Keturunan) Dari pencampur adukan yang diharamkan oleh agama
3.      Terpelihara dari penyakit-penyakit kotor yang diakibatkan kebebasan seksual
4.      Dengan dilaksanakannya hukuman bagi pelaku zina secara terbuka dan demonstratif dapat menanamkan rasa takut bagi orang yang bermaksud berbuat zina.
5.      Memelihara ketertiban dan ketentraman rumah tangga
4.     Menjauhi Perbuatan Zina
Beberapa cara efektif untuk menghindaridiri dari perbuatan perzinaan, Ialah :
a.    Jangan mendekati hal hal yang menjurus kepada perbuatan zina. Seperti berpacaran, berciuman, berpelukan dengan lawan jenis dll.
b.    Jangan mendekati tempat tempat maksiat yang dapat memberikan peluang dan kesempatan untuk berzina.
c.    Memilih teman bergaul yang sholeh  dan tidak suka mengunjungi tempat tempat maksiat.
d.   Bacalah buku buku keIslaman yang secara spesifik mengingatkan
e.    Menambah ilmu pengatahuan agama dengan menghadiri majelis majelis taklim.
f.     Membaca Al-Qur’an sambil merenungi tafsirnya, mengindahkan sabda sabda Nabi, dan mendengarkan nasehat nasehat Ulama tentang pentinggnya menjauhi segala macam dosa, termasud berzina dan mendekati zina.
B. QADZAF
1.    Pengertian Qadzaf
     Qadzaf                           adalah bentuk mashdar dari:                           Yang artinya melempar atau melontar sedangklan menurut istilah syar’i qadzaf adalah : “Melemparkan tuduhan berbuat zina kepada orang lain” sedangklan menurut istilah syar’i qadzaf adalah : “Melemparkan tuduhan berbuat zina kepada orang lain” Menuduh artinya melemparkan sangkaan pada seseorang tanpa dikuatkan dengan bukti-bukti yang nyata. Dalam masalah Qadzaf, orang yang menuduh tidak dapat menunjukkan bukti bukti yang nyata.menuduh sangat berbeda dengan memberikan kesaksian suatu perkara atau kejadian.[[4]]
2.    Hukum Qadzaf
      Menuduh seseorang berbuat zina adalah perbuatan kejahatan dan hukumnya Haram. Sebagaimana di jelaskan dalam firman Allah SWT. Dalam (QS. An-Nur 24:4) :
ûïÏ%©!$#ur tbqãBötƒ ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO óOs9 (#qè?ù'tƒ Ïpyèt/ör'Î/uä!#ypkà­ óOèdrßÎ=ô_$$sù tûüÏuKrO Zot$ù#y_ Ÿwur (#qè=t7ø)s?öNçlm; ¸oy»pky­ #Yt/r& 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÍÈ



Artinya:
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.[[5]]

Adapun Hadis tentang Qadzaf
      عن عائشة رضي الله عنه, قالت: لما نزل عذ ري قام رسول الله صلي الله عليه وسلم على المنبر, فذكر ذلك وتلا القراَن, فلما  نزل أمر برجلين وامرأة فضربوا الحد .( أخرجه أحمد والأربعة وأشارإليه البخاري)     
Artinya:
“Dari Aisyah. Ia berkata: Tak kala turun (ayat) pembebasanku. Rasulullah saw berdiri di atas mimbar, lalu ia sebut yang demikian dan membaca Quran. Maka tak kala turun dari mimbar ia perintah supaya (didera) dua orang laki-laki dan seseorang perempuan, lalu dipukul mereka dengan dera. (Riwayat oleh Ahmad dan Imam  Empat, dan Bukhari telah menyebutnya dengan isyarat)”[[6]]       
3.      Syarat  Syarat qadzaf  Had Qadzaf
Adapun orang yang menuduh berbuat zina dapat dikenakan hukuman 80 kali atau 40 kali jilid apabilah memenuhi syarat syarat sebagai berikut:
a.       Orang yang menuduh sudah balig, berakal sehat dan bukan orang tua dari sitertuduh (Ayah, Ibu, Kakek, Nenek dan seterusnya)
b.      Orang yang tertuduh adalah orang yang terpelihara dalam arti ia muslim/muslimah, balig, berakal sehat, dan tidak pernah berbuat Zina.
c.       Penuduh mengakui sendiri bahwa ia berdusta.[[7]]

*   Hadd menuduh zina dapat gugur dari si penuduh dengan adanya tiga perkara:
1.    Si penuduh (qadzif) dapat mendatangkan empat saksi
Berdasarkan ijmak, perkara yang dapat menghindarkan hukuman hadd terhadap qadzif adalah manakala perbuatan zina tersebut dapat ditetapkan dengan empat orang saksi. Seandainya saksi kurang dari empat orang , maka mereka terkena hukuman hadd menuduh berzina.

2.    Si tertuduh (maqdzuf) memaafkan qadzif
Hukuman hadd menuduh orang lain berzina dapat digugurkan karena ada pemaafan dari orang yang dituduhnya atau dari ahli waris yag memperoleh warisan harta peninggalannya.
3.    Si penuduh bersumpah li’an dalam kaitannya dengan hak seorang istri
Tiada larangan seorang suami (bila terpaksa) menuduh istrinya berbuat zina, jika memang si suami mengetahui perbuatan zina istrinya ketika masih dalam ikatan pernikahan dengannya, dengan berdasarkan dugaan yang kuat disertai dengan tanda-tanda yang menunjukkan hal itu.[[8]]  

*   Para Fuqaha sepakat bahwa hukuman bagi orang yang menuduh orang lain berbuat zina namun tidak mampu mendatangkan empat orang saksi adalah :
a.       Didera (dijilid) delapan puluh kali bagi qadzif  yang merdeka.
b.      Didera atau dijilid empat puluh kali, bila penuduhnya hamba sahaya.
Orang yang menuduh seseorang berbuat zina dapat dikenakan hukuman dera/jilid seperti di atas, bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
ü Qadzif (yang menuduh zina) dengan syarat baligh, berakal dan tidak dipaksa. DR.Mustofa Dib Al-Bughya (2010:449)
ü Maqdzuf (yang dituduh zina) dengan syarat : baligh, berakal, islam, merdeka dan kehormatannya terpelihara.
ü Maqdzuf bih (sesuatu yang digunakan menuduh zina) dengan syarat pernyataan tuduhan zina baik lisan ataupun tulisan. Asadulloh Al Faruq (2009:30).
*   Dengan ditetapkan had qadzaf ternyata mengandung beberapa hikmah sebagai berikut :
a.    Orang lebih berhati-hati berbicara apalagi melemparkan tuduhan berzina sebelum ada bukti tertentu.      
b.    Terpelihara keharmonisan dan pergaulan diantara sesama manusia, karena tidak ada permusuhan diantaranya.
c.    Pembohong merasa jera dan menyadari perbuatan yang tidak terpuji Pada zaman kini tes DNA dapat memberikan petunjuk siapa orangtuanya pada komisi fikih rabitah alam islami terjadi perbedaan pendapat tentang halal tidaknya tes DNA,DR Qaradawi (2009: 977-978)[[9]]
4. Menjauhi Perbuatan Qadzaf
Menudh seseorang perbuatan jahat berarti memfitnah. Fitnah di Al-Qur’an dikatakan berat dosanya lebih dahsyat daripada pembunuhan, Orang yang difitnah akan menderita dan sakit hati, bahkan mungkit sakit hatinya akan terus dibawah sampai mati. Jangankan dalam perkara yang benar, seseorang misalnya, dituduh mencuri uang seratus rupiah saja, maka iya akan marah atau membelah diri.
Tuduhan itu adalah ucapan Lidah yang sangat ringan diucapkan, tetapi akibatnya sangat besar,baik bagi sipelaku, baik orang yang dituduhmaupun bagi kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, jangan kita senbarang melempar tuduhan dalam bentuk apapun walau kita mempunya cukup bukti.[[10]]



BAB III
PENUTUP
A.KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas maka kami dapat menarik kesimpulan bahwa: Zina dan Qadzaf  adalah perbuatan-perbuatan dosa besar atau kesalahan yang mengarah pada kejahatan (tindak pidana), yang diharamkan menurut Syara’ dan orang yang melakukannya dikenai Hudud  (hukuman-hukuman) atau sanksi pidana menurut ketentuan syara’.

B. SARAN
Manusia dalam berbuat tentunya terdapat kesalahan yang sifatnya tersilap dari yang telah ditetapkan atau seharusnya. Apalagi dalam kegiatan menyusun makalah ini. Untuk itu, penulis harapkan dari pembaca, khususnya kepada Ibu Mata Pelajaran FIQIH  yaitu Ibu MAHADA, S.Ag  mohon kritik dan sarannya guna perbaikkan penyusunan selanjutnya.



DAFTAR PUSTAKA
Ø  Fiqih Aliah Kelas XI. (PT Karya Toha Putra) 22, 23, 25, 26, 27, 28.

Ø Pendidikan Agama Islam AKIDAH AKHLAK “Madrasah Aliah Kelas XI” PT. KARYA TOHA PUTRA (hal. 94, 96).
Ø  A. Hassan. Terjemah Bulughul-Marom Ibnu Hajar Al-asqolani. (Bandung: Diponegoro,2002),
Ø  http://daryantoyayan.blogspot.com/2013/01/hudud-dan-hindari.html



[1] http://yeniyulianamelinda-yuliana.blogspot.com/2011/08makalah-fikif-hudud-dan-hikmahnya.html.
[2] Fiqih Aliah Kelas XI. (PT Karya Toha Putra) Hal. 22
[3] Pendidikan Agama Islam AKIDAH AKHLAK “Madrasah Aliah Kelas XI” PT. KARYA TOHA PUTRA (hal. 94).
[4] Fiqih Aliah Kelas XI. (PT Karya Toha Putra) Hal. 26
[5] http://akhrizluruilmu.blogspot.com/2013/06/jarimah-qadzaf.html
[6] A. Hassan. Terjemah Bulughul-Marom Ibnu Hajar Al-asqolani. (Bandung: Diponegoro,2002),
[7] http://yeniyulianamelinda-yuliana.blogspot.com/2011/08makalah-fikif-hudud-dan-hikmahnya.html.
[8] http://makalahkomplit.blogspot.com/2012/08/pengertian-qodzaf.html#
[10] Fiqih Aliah Kelas XI. (PT Karya Toha Putra) Hal. 28

Untuk Navigasi Lengkap Silahkan Kunjungi Peta Situs



Baca Juga:

Langganan Via Email